Wahanaadvokat.com | Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua melapor ke polisi usai insiden terbakarnya sepeda motor CBR pada Senin (9/5) dini hari.
LBH menduga motor itu dibakar oleh orang tak dikenal di depan kantornya di Jayapura.
Baca Juga:
Soal Periksa Hercules Kasus Bakar Mobil dan Penganiayaan Polisi Depok, Kapolda Buka Suara
"Saya sudah melapor, ini saya di Polda Papua," kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay saat dikonfirmasi.
Dalam hal ini, laporan tersebut diterima dan teregister dalam LP/B/103/V/2022/SPKT/Polda Papua tertanggal 9 Mei 2022. Penerimaan laporan itu ditandatangani oleh Ipda Rivai Mubarak.
Adapun insiden tersebut dilaporkan atas dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 1 Lagi Anggota GRIB Ditangkap
"Terlapor atas nama lidik, sesuai laporan polisi," tulis keterangan dalam LP tersebut.
Gobay pun berharap agar kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku yang terlibat.
Adapun motor tersebut merupakan milik saudara salah seorang staf LBH yang sedang berkunjung ke kantornya.