Wahanaadvokat.com | Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan terus berupaya membersihkan paradigma salah tentang profesi advokat.
"Paradigma salah tersebut, antara lain menjadi pengacara karena ingin kaya, terkenal, dan bergelimang harta seperti yang terdapat di berbagai media cetak, online maupun televisi," katanya di Magelang, Sabtu.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Ia menyampaikan hal tersebut usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang masa bakti 2022-2027 di Grand Artos Hotel & Covention Magelang.
Pada kesempatan tersebut juga dilantik pengurus Komite Pengawas Advokat Daerah, pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan pengurus Young Lawyer Comittee.
Otto berpesan agar pengurus seluruh DPC yang ada untuk terus memegang prinsip serta mewujudkan "single bar" meskipun terdapat beberapa pihak yang mencoba mengubah prinsip tersebut.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Ia meminta seluruh pengacara untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan disiplin ilmu hukum dengan kualitas tinggi secara objek pelayanan.
Menurut dia, pengacara itu jangan hanya mencari uang. Kalau memegang prinsip sebagai advokat sesuai kode etik, uang akan datang sendiri dari klien.
"Advokat harus berpikir keadilan dan kebenaran dalam menegakkan hukum. Ini profesi terhormat, advokat adalah Primus Interparis yang artinya orang terbaik dari yang terbaik. Advokat ini mewakili pencari keadilan yang teraniaya dan terjerat masalah hukum," katanya.