Tidak hanya itu, Otto Hasibuan juga menegaskan tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengubah anggaran dasar Peradi seperti yang ditudingkan Hotman Paris.
"Zaman itu saya bukan ketua umum Peradi. Itu adalah ketua umumnya adalah Fauzi Hasibuan, Sekjennya Thomas Tampubolon," ucap Otto.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
"Jadi yang menyelenggarakan rapat pleno itu bukan saya, tapi Thomas Tampubolon bersama ketua umumnya Fauzi Hasibuan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Hotman blak-blakan terkait alasan hengkang dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Alasannya, mulai dari alasan tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi untuk ketiga kalinya hingga bisnis yang dinilainya cenderung sarat dengan korupsi.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
"Pertama, dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," kata Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelat di kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk menduduki jabatan ketum Peradi ketiga kalinya. Salah satunya dengan mengubah anggaran dasar tidak melalui munas, melainkan dengan hanya sebuah rapat pleno.
"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah tiga kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah mengubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea. [tum]