Wahanaadvokat.com I Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta lebih memahami maksud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dilasir dari CNNIndonesia, Feri menyebut dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.
"Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/11).
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan. Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.
Dengan demikian, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana putusan MK.
"Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.