"Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," kata Feri.
Feri juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja. Menurutnya, pernyataan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan putusan MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Selain itu, ia menilai banyak pihak, khusus pemerintah menafsirkan putusan MK sesuai kehendak masing-masing. Padahal, amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sudah menentukan bahwa peraturan itu tidak dapat dilaksanakan.
"Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK. Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Jokowi menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). (tum)