Wahanaadvokat.com I Penyidik TNI diperintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memproses hukum oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diduga memukul seorang anggota polisi wanita untuk diproses hukum.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB terhadap seorang polwan bernama Bripda Tazkia Nabila.
Baca Juga:
Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI, Ini Tugas Deddy Corbuzier Sekarang
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Prantara menambahkan, penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara.
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," katanya.
Baca Juga:
Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka, Pakar: Tuduhan Palsu
Dikutip dari Kompas TV, Tagar #SAVEPOLWAN viral di jagat maya pada Senin (6/12/2/2021) malam.
Tagar ini muncul usai beredar informasi terkait insiden pemukulan terhadap seorang polisi wanita (polwan) Bripda Tazkia Nabila yang dilakukan oleh sejumlah orang diduga anggota TNI di Palangkaraya.
Adapun peristiwiwa ini berawal ketika seorang polwan sedang melakukan patroli dan mencoba mengamankan sebuah keributan.