Wahanaadvokat.com I Koperasi Sawit Makmur Mandiri (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaksanakan Rapat Anggota Koperasi yang bertempat di sebuah hotel Pekanbaru Jumat (3/12) yang dihadiri lebih kurang 500 orang anggota koperasi yang datang dari berbagai daerah, dan tidak dibubarkan polisi.
"Pemberitaan tentang Rapat Aggota Koperasi dibubarkan adalah tidak benar sama sekali sebagaimana dinyatakan oleh Wakapolresta Pekanbaru. Rapat anggota selesai dan peserta bubar karena telah selesai pelaksanaan rapat dan telah ditutup oleh Pimpinan Rapat Anggota," kata Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Kopsa-M M Nazif melalui pernyataan hak jawab yang diterima di Pekanbaru, Minggu.
Baca Juga:
Bappebti Pilih Kalbar Jadi Tuan Rumah Literasi Bursa CPO ke-4
Rapat itu sendiri dihadiri dan dibuka Kepala Bidang Pemeriksaan Koperasi Kementerian Koperasi dan IJMKM Republik Indonesia Dandi Bagus Ariyanto.
Terhadap adanya sekelompok kecil orang yang melakukan unjuk rasa pada saat berlangsungnya rapat anggota Kopsa-M, dia menjelaskan demonstrasi diikuti hanya belasan orang yang terdiri dari enam anggota petani Kopsa-M dan juga diundang untuk hadir mengikuti Rapat Anggota, sekitar enam anak, serta sisanya tidak dikenal dan bukan anggota koperasi Kopsa-M.
Dia menduga demonstrasi saat itu tidak berizin dan juga membuat kerumunan serta melanggar protokol kesehatan COVID -19, seharusnya aparat membubarkan para demonstran tersebut apalagi ada anak-anak yang diikutsertakan.
Baca Juga:
Kriteria Sosok Capres di Mata 20 Juta Petani-Bos Sawit
Sementara, terhadap kekerasan yang dilakukan oleh para pendemo, lanjut Nazif, adalah tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi oleh siapapun di Bumi Melayu yang beradab ini. Semestinya hal ini bisa dicegah dan tidak dilakukan pembiaran.
"Kegiatan Rapat Anggota merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul dan bermusyawarah yang seharusnya dilindungi. Namun, kami menyayangkan tidak adanya tindakan proaktif dalam pencegahan demontrasi yang dilakukan tersebut," tulisnya.
Selanjutnya terhadap tindakan Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin yang memaksa masuk setelah Rapat Anggota koperasi selesai dan Peserta mau keluar ruangan sambil bershalawat karena telah selesainya rapat dan mencoba memprovokasi peserta yang ingin keluar ruangan dengan cara naik ke panggung dan berorasi. Hal ini patut diduga akan memancing suasana kisruh sehingga telah diamankan petugas kepolisian.