Wahanaadvokat.com I Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah diminta merevisi undang-undang tersebut dalam kurun dua tahun. Lalu bagaimana dengan regulasi turunan yang telah diterapkan termasuk yang terbaru peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan?
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Menurut Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin, apabila pemerintah tetap mempertahankan untuk menerapkan regulasi turunan dari Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, maka harus melalui uji formil kembali di Mahkamah Konstitusi.
"Bisa saja (diterapkan) asalkan buruh memberikan masukkan bahwa PP dan sebagainya itu yang dianggap tidak boleh dilaksanakan berdasarkan keputusan MK tapi masih tetap mau dilaksanakan, itu harus diuji. Digugat kembali, tapi yang digugat itu PP-nya, bukan undang-undangnya dengan putusan MK," ujar Said melalui konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Said menambahkan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini bisa saja dibatalkan. Menurut dia, sudah semestinya regulasi pengupahan tersebut tidak diterapkan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
"Maka bisa saja Pengadilan memerintahkan supaya PP ini terkait pengupahan terbaru tidak dilaksanakan. Walaupun sebenarnya itu tidak perlu dilakukan. Wong sudah Mahkamah Konstitusi bilang ditangguhkan kenapa masih dilaksanakan terus. Berarti ada pembangkangan. Kedudukan MK itu kan setara dengan undang-undang," ucap dia.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja menyatakan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.