Wahanaadvokat.com | Pasangan suami istri (pasutri) pembuang bayi di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (8/01/2022).
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Sebelumnya, jasad bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Ryan menjelaskan, berdasarkan fakta dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.
Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.
Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.