Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.
Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. [tum]