Wahanaadvokat.com | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ada pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dibui terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah, sekarang ditangkap, sudah ditahan, karena beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan, dialih tangankan dan sebagainya," ujarnya.
"Kalau tidak salah 10 atau 11 orang sekarang di Bareskrim," imbuhnya.
Perinciannya, menurut Mahfud, satu orang dari DJKN yang sekarang sudah dinonaktifkan dan sisanya adalah komplotan.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Ia menceritakan bahwa tindakan pemalsuan dokumen aset jaminan BLBI ini dilakukan sebelum satgas dibentuk. Sehingga saat satgas terbentuk, dilakukan penelusuran data tetapi aset tersebut tidak ditemukan.
"Sesudah BLBI terbentuk, dibuka semua dokumen-dokumennya ternyata ada yang berubah, ditangkap orangnya," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, meski banyak masyarakat yang menganggap kejadian ini sebagai hal yang bermasalah. Justru Satgas BLBI berpikiran sebaliknya dan menganggap ini sebagai suatu prestasi.