Wahanaadvokat.com | Tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya, AR (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat, Minggu (27/3/2022).
Motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan pelaku pembunuhan istri secara sadis di daerah ini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun tersangkanya ialah AR (28) yang merupakan suami dari korbannya Nova Anjar Sari alias Vini (27).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pasca penangkapan kondisi di lapangan kondusif," katanya.
Dia menjelaskan tersangka pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta dibantu Kepala Desa Air Apo saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah ini pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, kata dia, motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati pelaku lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan karena ada pria lainnya dan sudah tidak cinta lagi.