Advokat.WahanaNews.co | Seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ditangkap Polres Bengkulu.
Penangkapan setelah insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau, Sabtu (2/7).
Ia menjelaskan penangkapan AM, 27 tahun, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut.
Malau menambahkan atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.