Wahanaadvokat.com I Pemberian remisi khusus I terhadap 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000, sementara untuk pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan Rp37.995.000.
“Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu 925/12/2021).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia.
Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan, sementara remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas. Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk Hari Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatera Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata dia.
Ia lanjut menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan.
Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.