Wahanaadvokat.com | Kasus pornografi yang melibatkan tersangka Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) segera masuk persidangan di pengadilan.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, berkas perkara untuk tersangka kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi lewat pesan singkat, Selasa malam (1/3).
Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Endriadi, akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (2/3).
"Rencananya besok (Rabu) ini," tutupnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Siskaeee juga ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.