Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, Siskaeee mampu meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. [tum]