Sudah sepatutnya, menurut Rodiyah, Pemerintah dan DPR berfokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
Pada akhir pemaparan materinya, Dekan Fakultas Hukum Unnes ini menekankan bahwa apa pun perdebatan yang datang dari perspektif akademik maupun politik, tetaplah satu untuk Indonesia agar tetap mampu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (tum)