Wahanaadvokat.com | Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menghukum seumur hidup Tinus Tanaem, dibanding Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tinus Tanaem adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi dengan hukuman mati.
Baca Juga:
Atas Putusan PTUN Anwar Usman, 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding
"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/2/2022).
Pada Senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.
Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta, SYL Masih Pikir-pikir Banding
Dengan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.
"Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," kata Abdul Hakim.
Menurut dia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.