Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial S (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal.
Dalam keterangannya, Artanto mengatakan proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," ujarnya. [tum]