Wahanaadvokat.com | Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga tersangka, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
"Rabu, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari terhitung 14 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Tersangka Dodi saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Herman di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eddi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Tiga orang itu merupakan penerima suap dalam kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.