Wahanaadvokat.com | Penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, belum diberikan Polda Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan mengatakan Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS, sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/1/2022).
Menurutnya Bahar masih diperlukan untuk memberikan keterangannya demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya soal dugaan ujaran hoaks tersebut. Pasalnya berkas perkara menurutnya akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1). Namun polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar.
Adapun Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. [tum]