Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.
Baca Juga:
Buntuti dari Bank, Rampok Uang Rp 750 Juta di Sarolangun, Dua Pelaku Ditangkap
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
Baca Juga:
Dua Pria Diamuk Massa Hingga Tewas Diduga Pelaku Pencurian di Toba
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi. [tum]