Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.
Baca Juga:
Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Tapteng Terdeteksi Lewat Bunyi Alarm
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
Baca Juga:
Awak Kabin Garuda Dicopot Massal Gegara iPhone Hilang di Pesawat
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi. [tum]