Wahanaadvokat.com | Pengacara influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mengklaim bahwa kliennya tak terikat kontrak langsung dengan aplikasi Binomo untuk menjadi affiliator atau agen dari perusahaan tersebut.
Indra disebutkan tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut, bahkan tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Tidak ada, enggak ada keterikatan sama sekali," kata pengacara Indra, Wardaniman Larosa, kepada wartawan, Jumat (25/2).
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut dan memasarkannya lantaran merasa aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.
Namun demikian, Wardaniman enggan membeberkan lebih lanjut ihwal keuntungan yang didapat dari Indra Kenz ketika mempromosikan platform tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. [Soal keuntungan] itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," jelas dia.
Wardaniman mengatakan bahwa kliennya merasa bahwa Binomo memiliki mekanisme transaksi keuangan yang jelas sehingga yakin bakal menjadi aplikasi yang legal di Indonesia.
Ia berkaca pada sistem pembayaran melalui sejumlah bank pelat merah, hingga swasta yang dimungkinkan dalam aplikasi itu.
"Beliau (Indra) ini merasa bahwa itu platform itu akan teregulasi ke depannya," jelasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya bakal bersikap kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengembangan kasus tersebut.
"Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo. Justru saudara Indra Kenz menguntungkan," tambah dia.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram.
Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz mempromosikan Binomo dengan klaim aplikasi legal demi memikat para korban.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena berizin. [tum]