Bambang menerangkan, seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan Irjen Andi Rian.
"Memang sebenarya Propam bisa langsung menindak lanjuti (model A) temuan - temuan di lapangan terkait pelanggaran personel tanpa menunggu laporan (model B) dari masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Meski begitu, Bambang maklum bahwa situasi dan kultur kepolisian saat ini belum memungkinkan hal tersebut.
"Tetapi melihat kultur yang ada di kepolisian saat ini yang masih kolutif, berat rasanya itu akan diproses tanpa ada laporan dari masyarakat. Bahkan sampai saat ini belum ada sistem yang bisa memastikan laporan itu juga ditindak lanjuti. Semua masih sangat tergantung integritas personel atau tekanan publik," katanya. [tum]