"Perubahan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium, melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi," ujar Yasonna.
"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," tambahnya.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
Selain keringanan sanksi bagi pengemplang pajak, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menyembunyikan asetnya demi menghindari kewajiban. Semua itu dipersilakan karena pemerintah butuh penerimaan pajak yang lebih besar untuk membiayai pengeluaran negara. [dny]