Wahanaadvokat.com | Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan telah menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif para tersangka melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Diketahui, dalam kasus ini polisi total menetapkan enam orang tersangka. Dua di antaranya telah berhasil dicokok oleh aparat kepolisian.
"Apa motifnya masih belum bisa saya jawab sekarang, karena yang bersangkutan masih proses pendalaman motivasinya apa," kata Tubagus dalam konferensi pers, Selasa (12/4).
Sebelumnya, Tubagus mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap atas nama Muhamad Bagja dan Komar bukanlah mahasiswa. Keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Dari data kami himpun dari dua orang yang ditangkap statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa," ucap Tubagus.
Diketahui, Ade Armando dipukuli sekelompok orang di depan Gedung MPR/DPR saat mahasiswa menggelar aksi menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden kemarin.
Ade menjadi bulan-bulanan massa setelah sempat cekcok dengan beberapa orang. Ia langsung dihajar hingga babak belur dan tak berdaya, bahkan celananya terlepas.