Wahanaadvokat.com | Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) bersama dengan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan negara memuji pengesahan hukum pembuktian oleh Dewan Menteri.
Dia mengatakan undang-undang tersebut akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sistem legislatif, sekaligus meningkatkan institusi peradilan.
Baca Juga:
Pemotongan Gaji di Saudi: Pekerja Asing Tak Lagi Nikmati Bonus Fantastis
Dalam pernyataan, MBS berterima kasih kepada Raja Salman, sang ayah atas dukungan tirada henting terhadap proses pengembangan sistem legislatif negara Kerajaan itu. Ia mengatakan Hukum Pembuktian adalah yang pertama dari empat undang-undang reformasi peradilan utama.
Diantaranya adalah termasuk rancangan Undang-Undang Status Perdata, Undang-Undang Transaksi Perdata, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, untuk Hukuman Diskresi yang diumumkan sebelumnya. Pengenalan undang-undang baru tersebut secara luas dianggap sebagai gelombang reformasi peradilan di Kerajaan Arab Saudi.
"Saat memberlakukan Hukum Pembuktian, dipertimbangkan bahwa undang-undang tersebut harus memenuhi persyaratan aspek sosial, ekonomi, dan teknis kehidupan Saudi dengan cara mengikuti perkembangan zaman sekarang," ujar Mohammed, dilansir Saudi Gazette, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas
Awal Februari lalu Putra Mahkota telah meluncurkan rencana memperkenalkan empat undang-undang utama tersebut, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mereformasi lembaga peradilan Arab Saudi, serta untuk meningkatkan lingkungan legislatif di negara itu.
MBS mencatat undang-undang baru akan berkontribusi pada kemampuan untuk memprediksi putusan pengadilan, meningkatkan tingkat integritas dan efisiensi lembaga peradilan, serta meningkatkan keandalan prosedur dan mekanisme pengawasan sebagai landasan dalam mencapai prinsip-prinsip keadilan.
“Itu juga akan menguraikan garis akuntabilitas dan memastikan konsistensi referensi hukum dengan cara yang membatasi perbedaan luas dalam putusan pengadilan,” jelas MBS.