“Setidaknya, kami sudah mendapatkan adanya iktikad baik dari pihak WanaArtha Life untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian awal,” kata Singal kepada WahanaNews, Jumat (22/10/2021).
Ia pun berharap, pihak WanaArtha Life selanjutnya bisa konsisten untuk menuntaskan kewajibannya terhadap keluarga Willy, tanpa ada kealpaan lagi.
Baca Juga:
Abaikan Somasi, Reza Artamevia Dituduh Gelapkan Uang Rp18,5 Miliar dalam Bisnis Berlian
“Kami berharap, WanaArtha Life bakal benar-benar menjalankan kewajibannya hingga tuntas, tanpa mengalpakan lagi isi perjanjian yang sudah dibuatnya,” kata Singal, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila.
Diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau lebih dikenal dengan nama WanaArtha Life, yang beralamat di Jalan Mampang Raya Nomor 76, Jakarta Selatan, disomasi Frida Mawarni Simbolon, istri dan ahli waris dari mantan pekerjanya, almarhum Willy Bonardo Hutagalung, yang meninggal dunia dalam masa dinas pada 28 Februari 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Singal Situmorang SH dan Herwin Susastra SH, Frida melayangkan surat somasinya itu pada tanggal 29 September 2021.
Baca Juga:
PGRI Angkat Bicara soal Bupati Vs Supriyani: Preseden Buruk Pemerintah Somasi Rakyat
“Surat somasi atau teguran hukum ini kami layangkan karena pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha cenderung abai, lalai, bahkan ingkar terhadap perjanjian yang sudah mereka buat sendiri bersama klien kami terkait pembayaran pesangon yang menjadi hak dari almarhum Willy Bonardo Hutagalung,” kata Singal Situmorang, dalam keterangannya kepada WahanaNews, Selasa (12/10/2021). [dny]