Wahanaadvokat.com | Penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati merupakan langkah tepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Komjak Barita Simanjuntak, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Kasus Muhyani Si Penjaga Kambing yang Menusuk Maling Hingga Tewas Dihentikan
"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," kata Barita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Barita berpandangan upaya Kejaksaan yang telah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati tersebut merupakan jaminan kepastian hukum.
Barita berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga:
Soal Laporan Haris Azhar Dkk ke Komjak, Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Mengikuti Agenda Saksi
"Langkah ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap orang untuk tidak takut melaporkan peristiwa korupsi di mana pun. Ada hukum yang menjamin perlindungan dan ada pengawasan yang efektif," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi Kejaksaan yang telah menerbitkan SKP2 terhadap Nurhayati.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nurgoho menilai jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.