"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," ujar Kurniawan.
Kurniawan berharap jaksa penuntut umum bisa lebih teliti sebelum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi.
Baca Juga:
Ketua Komjak: Produk Jurnalistik Tak Dapat Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
"Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," katanya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.
Baca Juga:
Komjak Ingatkan Para Jaksa Agar Menjaga Kepercayaan Publik, Pujiyono: Jangan Merasa Gagah
"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," kata Febrie.
Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon merupakan pelapor kasus korupsi dana desa yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon. [tum]