Wahanaadvokat.com | Pelaku penyebar video hoaks yang menarasikan seorang ibu menggorok leher anaknya saat membangunkan sahur, Selasa (19/4) dipulangkan Polisi.
Pelaku, MRA (23 tahun) sebelumnya ditangkap unit Reskrim Polsek Cipayung, Jakarta Timur usai video yang ia narasikan tersebut viral di dunia maya.
Baca Juga:
Modus VCS, Pria Berinisial MD Raup Rp 100 Juta Lewat Pemerasan Puluhan Korban
Kapolsek Cipayung, Kompol Bambang Cipto mengatakan pelaku berinisial MRA (23) telah dipulangkan ke orang tuanya usai melakukan mediasi dengan pihak yang dituduh yakni seorang ibu berinisial Y (57) bersama putrinya, MS (16).
"Sudah dipulangkan ke orang tuanya," kata Bambang Cipto di Jakarta, Selasa (19/4) dikutip dari Antara.
Bambang mengatakan pelaku dan korban telah melakukan mediasi pada Senin (18/4). Hasil dari mediasi itu menyatakan pelaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
Pelaku juga mengaku teledor karena tak mengecek kembali informasi yang diterima sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat kabar hoaks yang disebar.
"Intinya sudah minta maaf atas keteledorannya tidak cross check (informasi)," ujar Bambang.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah MRA menjadi viral di media sosial karena narasi yang menyebut seorang ibu gorok leher anak perempuannya akibat dibangunkan sahur, pada Jumat (15/4).