Wahanaadvokat.com | Pelaku penyebar video hoaks yang menarasikan seorang ibu menggorok leher anaknya saat membangunkan sahur, Selasa (19/4) dipulangkan Polisi.
Pelaku, MRA (23 tahun) sebelumnya ditangkap unit Reskrim Polsek Cipayung, Jakarta Timur usai video yang ia narasikan tersebut viral di dunia maya.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Kapolsek Cipayung, Kompol Bambang Cipto mengatakan pelaku berinisial MRA (23) telah dipulangkan ke orang tuanya usai melakukan mediasi dengan pihak yang dituduh yakni seorang ibu berinisial Y (57) bersama putrinya, MS (16).
"Sudah dipulangkan ke orang tuanya," kata Bambang Cipto di Jakarta, Selasa (19/4) dikutip dari Antara.
Bambang mengatakan pelaku dan korban telah melakukan mediasi pada Senin (18/4). Hasil dari mediasi itu menyatakan pelaku telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
Pelaku juga mengaku teledor karena tak mengecek kembali informasi yang diterima sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat kabar hoaks yang disebar.
"Intinya sudah minta maaf atas keteledorannya tidak cross check (informasi)," ujar Bambang.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah MRA menjadi viral di media sosial karena narasi yang menyebut seorang ibu gorok leher anak perempuannya akibat dibangunkan sahur, pada Jumat (15/4).