Wahanaadvokat.com I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, (13/11/2021) menyatakan KPK telah keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," jelasnya dikutip dari antara.
Margarito melanjutkan seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.
"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana. Tinggal memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," kata Margarito, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik. Ini sangat salah," tegasnya.
Terkait penundaan penyelenggaraan Formula E selama dua tahun dan pemberian commitment fee, Margarito mengatakan hal tersebut bukan kendali manusia karena adanya pandemi.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia. Melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," lanjut Margarito.