Wahanaadvokat.com | Mengawali tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, kembali dilempar bola tennis yang diisi narkoba jenis sabu dari luar tembok.
Petugas jaga, Rizal Asegaf yang tengah melakukan kontrol keliling atau troling secara berkala di area branggang belakang Lapas, saat menyisir rumput semak-semak, mendapati dua bola tenis mencurigakan yang kemudian dibawa ke Pos Jaga utama.
Baca Juga:
Polres Nunukan Tangkap Dua Wanita Menyelundupkan Sabu dari Malaysia
"Ada petugas kontrol berkala di area belakang, dengan menyisir. Saat menyisir semak-semak, ada dua bola tenis yang terlihat mencurigakan bentuknya. Bola tenis itupun kemudian dibawa ke Pos Jaga," ungkap Kepala Kesatuan Pengaman Lapas Semarang Supriyanto, Sabtu (1/01/2022).
Oleh pihak Lapas, temuan bola tenis ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang yang kemudian membuka isi bola tenis secara bersama-sama dan didapati 10 klip plastik kecil berisi sabu yang kesemuanya sebanyak 58,79 gram.
"Sengaja tidak kita buka langsung. Begitu Polisi kita lapori dan datang, baru kita buka bersama dan isinya sabu 58,79 gram yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil-kecil," kata Supriyanto.
Baca Juga:
Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu
Upaya penyelundupan sabu ini akan didalami Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Dugaan sementara, dua bola tenis tersebut dilempar dari luar tembok Lapas oleh seseorang dan ditujukan untuk salah satu penghuni Lapas.
Modus lempar ini pun bukan yang pertama terjadi di Lapas Semarang, sehingga petugas selalu curiga bila ada benda mencurigakan ditemukan di area Lapas, khususnya bagian belakang. [tum]