Wahanaadvokat.com | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum membenarkan telah mengesahkan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Panglima TNI Berencana Turunkan Pangkat Kepala RSPAD dan Danpuspomad Jadi Bintang 2
Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), pada hari ini secara resmi dideklarasikan. Deklarasi dipimpin Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu: Masih Dirawat Akibat Kerusuhan
“PDSI tidak memiliki kaitan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). PDSI adalah organisasi resmi, sah berdasarkan SK Kemenkumham nomor AHU-003638.AH.01.2022 tentang pengesahan pendirian,” kata Jajang melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, PDSI memiliki tiga visi, pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah, sert membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.