Terkait hal itu, Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 061/Suryakencana, Mayor Infanteri Ermansyah dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Danrem menyampaikan pada Bahar bahwa orang seperti dirinya mestinya bisa memberikan ceramah yang damai dan tidak provokatif.
Ermansyah menjelaskan apabila ceramah provokatif ini masih terjadi, TNI menurutnya bisa saja membubarkan dengan melibatkan aparat terkait.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Tentunya hal ini apabila masih terjadi, kami tidak segan segan membubarkan ceramah tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat yang terkait," kata Ermansyah, Sabtu (1/1).
Ia juga mengatakan bahwa sejumlah anggota Koramil mendampingi Danrem ke pesantren Bahar di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor kemarin. Kedatangan itu diklaim untuk mengajak dan saling menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Seharusnya seorang ulama apabila ceramah juga dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan sebaliknya atau malah ngurusin prajurit yang di Papua ini sangat tidak tepat menurut kami," kata dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Kehadiran Danrem, menurutnya, juga sebagai sosialisasi mengajak kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kehadiran itu bertujuan untuk mengajak dan saling menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama tidak ada untuk menakut-nakuti masyarakat seperti yang diviralkan. Bagaimana pun juga ketertiban dan kondusifitas wilayah adalah tanggung jawab kami," kata Ermansyah. [tum]