Wahanaadvokta.com | Lima perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) saat ini tengah diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Sebagian besar sudah memasuki tahapan penyidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, di Palembang, Minggu, mengatakan polisi masih mendalami kasus-kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan, agar segera diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
Sebagian besar kasus itu berupa modifikasi tangki kendaraan agar pelaku dapat memperoleh BBM di SPBU dalam jumlah yang besar. Kemudian, setelah mendapatkan BBM dalam jumlah besar itu, pelaku mengoplosnya terutama untuk jenis solar.
“Mengenai pengoplosan ini kami masih selidiki apakah masuk ke industri,” kata dia, setelah memantau penjualan BBM di SPBU Simpang Bandara bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati.
Saat ini Polda Sumsel masih mendalami satu kasus di Muara Enim berupa pengoplosan BBM beromzet miliaran rupiah per hari.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3) dini hari.
Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Toni memastikan polisi akan mendalami kasus ini hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modalnya.