WahanaAdvokat.com | Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta berinisial AZ mempraperadilankan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas status tersangkanya.
AZ mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, membenarkan adanya gugatan itu.
"Memang sudah diterima pengadilan praperadilannya," ujar Wasdi, Sabtu (6/11/2021).
Pada sidang ini pihaknya menunjuk hakim tunggal, Yuli Sintesa, dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
"Hakimnya sudah ditunjuk, hakim tunggal, Bu Yuli Sintesa. Perkaranya penetapan tersangka dari Polda. Jadi, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, temuan kasus sindikat pinjol ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga sangat merugikan nasabah atau konsumen.
Pasalnya, para tersangka menaikan tarif bunga pinjaman berkali lipat.
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (21/10/2021).
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Di antaranya, inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28) yang diciduk di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan Jakarta.
"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman.
Kemudian pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana. [dny]