Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan, interpelasi merupakan hak legislatif untuk mempertanyakan kebijakan eksekutif yang dinilai menimbulkan polemik, kerugian, atau kegaduhan.
Namun, cara mempertanyakan dan mengkritik dalam interpelasi disebut berada di level "tingkat tinggi".
Baca Juga:
Spesial Ramadan, Transjakarta Hadirkan Program 'Berbagi dalam Perjalanan'
"Kalau cuma kritik biasa bisa dipanggil dalam rapat-rapat DPRD. Kalau sudah interpelasi, beda. Bobot kritik dan pertanyaannya sudah tingkat tinggi," kata Adi kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Adi menyebut, interpelasi bisa menjadi peluru istimewa Dewan untuk "mempreteli" kebijakan eksekutif.
Setelah Dewan melakukan paripurna interpelasi, kata dia, mereka akan mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Baca Juga:
Okupansi Capai 45 Persen, 441.675 Tiket Kereta Api Lebaran Terjual
Kebijakan eksekutif yang dipermasalahkan dalam interpelasi, seperti Formula E oleh Pemerintah DKI Jakarta, bisa saja diminta untuk dibatalkan.
Atau, jika merugikan negara, lanjut Adi, bisa berujung pada pidana.
"Makanya, kalau interpelasi ini disetujui, bisa jadi pintu masuk bagi DPRD DKI Jakarta untuk mengeluarkan hak-hak yang lain, seperti hak angket. Hak angket itu menyelidiki sesuatu yang dianggap janggal," kata Adi. [dny]