Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan, interpelasi merupakan hak legislatif untuk mempertanyakan kebijakan eksekutif yang dinilai menimbulkan polemik, kerugian, atau kegaduhan.
Namun, cara mempertanyakan dan mengkritik dalam interpelasi disebut berada di level "tingkat tinggi".
Baca Juga:
Kopassus Cup 2026 Jadi Milik Parako 1 Pasgat, Nange: Bukti Profesionalitas
"Kalau cuma kritik biasa bisa dipanggil dalam rapat-rapat DPRD. Kalau sudah interpelasi, beda. Bobot kritik dan pertanyaannya sudah tingkat tinggi," kata Adi kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Adi menyebut, interpelasi bisa menjadi peluru istimewa Dewan untuk "mempreteli" kebijakan eksekutif.
Setelah Dewan melakukan paripurna interpelasi, kata dia, mereka akan mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Baca Juga:
Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Merata, Kepri Raih UHC Award 2026
Kebijakan eksekutif yang dipermasalahkan dalam interpelasi, seperti Formula E oleh Pemerintah DKI Jakarta, bisa saja diminta untuk dibatalkan.
Atau, jika merugikan negara, lanjut Adi, bisa berujung pada pidana.
"Makanya, kalau interpelasi ini disetujui, bisa jadi pintu masuk bagi DPRD DKI Jakarta untuk mengeluarkan hak-hak yang lain, seperti hak angket. Hak angket itu menyelidiki sesuatu yang dianggap janggal," kata Adi. [dny]