WahanaAdvokat.com | Wakil Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti melaporkan ulah PNS perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
PNS itu dilaporkan lantaran diduga menjadi istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, PNS perempuan tersebut juga diduga telah memiliki suami.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Satria menjelaskan kondisi itu bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS.
"Kami melaporkan pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS untuk poligami. Kedua yaitu dugaan bahwa mereka itu ada di institusi yang sama yaitu Kejaksaan Agung," kata Satria saat dihubungi, Kamis (4/11).
Dalam Pasal 4 PP Nomor 45 tahun 1990, PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat terkait. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan berpoligami baik menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Jika dugaan Jaksa Agung St Burhanuddin beristri pejabat PNS di lingkungan Kejaksaan Agung terbukti benar, maka PNS perempuan tersebut telah melanggar PP Nomor 45 tahun 1990.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin.
Satria mengatakan sepasang suami istri berstatus PNS tidak boleh berada dalam lingkungan kerja yang sama. Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga telah menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.