"Tidak boleh seorang istri di ASN dalam satu lingkungan kerja yang sama. Itu nanti ada sanksi administratif," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga diduga melanggar Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN karena memiliki istri di lingkungan kerja yang sama.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Wartawan telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait status pernikahan ST Burhanuddin dan PNS perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya," kata Agus kepada wartawan di Kantor KASN. [dny]