Wahanaadvokat.com | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi dan Papua.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan lima perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jadi korban kasus perdagangan orang tersebut.
Baca Juga:
Indonesia Raih Kemenangan Parsial di WTO, Pemerintah Perjuangkan Akses Ekspor Fatty Acid ke Uni Eropa
"Seluruh korban berjumlah lima orang, empat menjadi korban perdagangan orang ke Papua dan satu lainnya ke Arab Saudi," kata Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Senin (14/3).
Bayu mengungkapkan modus TPPO ke Papua dilakukan tiga tersangka adalah menjerat empat perempuan muda asal Palabuhanratu dengan janji bayaran tinggi sebagai karyawan salah satu kafe di Papua.
Tiga tersangka untuk TPPO ke Papua telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi, salah satunya adalah perempuan. Mereka kini tinggal menunggu sidang.
Baca Juga:
Mendag Dorong Epson Tingkatkan Ekspor dengan Manfaatkan Perjanjian Dagang Indonesia
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah pemilik kafe di Papua. Ia juga berperan sebagai pembeli warga Sukabumi tersebut. Tersangka itu kini telah ditahan di Papua.
Sedangkan kasus dugaan TPPO ke Arab Saudi kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Korban merupakan perempuan asal Kecamatan Cidahu.
Berdasarkan pengakuan korban, ia bisa berangkat ke Arab Saudi usai berkenalan dengan seseorang di media sosial. Orang itu katanya perwakilan perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja ke luar negeri.