Wahanaadvokat.com | Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku selama bekerja di Arab Saudi tidak digaji dikembangkan Polres Sukabumi.
Bahkan, TKI bernama Rika Oktaviani (25) itu harus rela bekerja lembur.
Baca Juga:
Jadi Penampungan TKI Ilegal, Manajemen Kalibata City Buka Suara
"Jika dari hasil pengembangan ada unsur pidananya maka kami akan lanjut status kasus ini ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi seperti dikutip Antara, Senin (7/3).
Aparat kepolisian, sambung Dedy, sudah memerintahkan jajaran Satuan Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk mengungkap kasus ini mulai dari keberangkatan sampai harus bekerja tanpa upah di Arab Saudi.
Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dan data dari Atase Kepolisian KBRI dan segera melakukan pendalaman dengan melakukan gelar perkara, terkait kasus yang menimpa Rika.
Baca Juga:
Cerita Mengharukan, Prabowo Bawa Pulang TKW dari Malaysia yang Sempat Terlantar
Untuk memulangkan PMI yang berstatus janda itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan bekerja sama dengan Atase Polisi KBRI di Arab Saudi untuk mencari tahu keberadaan Rika di Arab Saudi.
Setelah keberadaannya diketahui, pihak KBRI memulangkannya ke Indonesia dan personel PPA Satreskrim Polres Sukabumi menjemputnya di sebuah wisma di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rika pulang ke Sukabumi setelah melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu.
Rika mengaku selama dua bulan bekerja di Arab Saudi dirinya tidak pernah sekalipun menerima upah dan untuk makan serta minum saja sulit.