Wahanaadvokat.com | Polresta Surakarta menangkap pria berinisial AAA (36) karena diduga menyetubuhi anak kandungnya, EGF yang baru berusia 13 tahun.
Perbuatan keji itu dilakukan AAA hingga delapan kali sejak Desember 2021 lalu hingga 6 Maret 2022.
Baca Juga:
Bejat, Seorang Ayah di Padang Sidempuan Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan warga soal dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.
Laporan tersebut masuk ke Polresta Surakarta, 6 Maret 2022. "Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," kata Ade, Rabu (23/3).
Ade mengatakan pelaku memberi iming-iming kepada korban dengan menjanjikan akan meminjami sepeda motor jika korban mau melayaninya. Namun jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan meminjami telepon seluler untuk mengikuti sekolah dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga:
Psikolog Keluarga Ingatkan Pentingnya Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, AAA tinggal serumah bersama istri, korban, dan adik korban di Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Karena rumahnya kecil, mereka harus berbagi tempat tidur di dalam satu kamar yang sama.
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu di samping istrinya dan anak bungsunya. Agar tidak ketahuan, pelaku menunggu mereka tertidur dan menggunakan selimut saat melancarkan aksinya. Ia mengulangi perbuatan tersebut sampai delapan kali tanpa ketahuan.
"Korban tidak ingat berapa kali, tapi pelaku mengaku delapan kali menyetubuhi anaknya," kata Ade.