Terakhir kali, ia melakukan aksi cabulnya itu pada 6 Maret 2022 sekitar 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban bermain dengan ponselnya. Ia kemudian meminta korban melayani nafsunya. Di hari yang sama, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada temannya.
"Teman ini yang kemudian menceritakan apa yang ia dengar kepada Pakdhe atau kakak dari ibu korban," kata Ade.
Baca Juga:
Bejat, Seorang Ayah di Padang Sidempuan Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
"Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melapor ke kami," lanjutnya.
Ade mengatakan AAA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua korban, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan," katanya. [tum]