Wahanaadvokat.com | Dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha, Minggu (22/5), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ryan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Saat digerebek salah satu pelaku sedang memakai sabu bersama rekannya.
Menurutnya, para pelaku masih berstatus mahasiswa, yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ujarnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Ryan menyebut sabu yang disita seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.
Barang bukti lain, kata Ryan, berupa satu mobil dump truk berisi solar subsidi sekitar 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," kata Ryan.