Wahanaadvokat.com | Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada disurati Indonesia Corruption Watch (ICW), menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Surat disampaikan pada Januari lalu lantaran diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Kurnia mempermasalahkan hal tersebut karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya dipecat dari institusi Polri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
"Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan syarat anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003.
Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.