"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur dia.
Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya.
Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.
"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Brotoseno harus berhadapan dengan hukum karena dianggap terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. [tum]