WahanaAdvokat.com | Tiga orang terduga penembak Dantim Bais wilayah Pidie, Aceh, Kapten Abdul Majid, masing-masing memiliki peran tersendiri dalam mengeksekusi penembakan yang sudah direncanakan tersebut.
Ketiga tersangka penembakan adalah D (43) pekerjaan tani, M (41) wiraswasta dan F(42) berprofesi sebagai tukang cukur.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Dalam kasus itu, D diduga sebagai penyedia senjata yang dipakai untuk membunuh Kapten Majid.
Tersangka M disebut yang merencanakan aksi dan mengenal Kapten Majid. Sementara F bertindak sebagai eksekutor. Ketiga tersangka sempat mengadakan pertemuan sehari sebelum penembakan.
"Tersangka M tahu keseharian korban dan dia kenal dengan korban," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Winardy mengatakan, pertemuan ketiga tersangka dilakukan di kebun cabai milik D. Lokasi itu juga dijadikan tempat menyembunyikan barang bukti senjata SS1-V2.
Usai mematangkan rencana, tersangka M menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Pidie.
Begitu tiba, korban yang mengendarai mobil ditembak oleh tersangka F dalam jarak dekat dari luar mobil.