Wahanaadvokat.com I Presiden Joko Widodo mengatakan semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama tanpa membedakan identitas.
Begitu juga dalam bidang politik. Semua setara dan memiliki hak sama untuk berpartisipasi dalam politik di dalam negara ini.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Presiden menyebut bahwa pemerintah menjamin hak-hak sipil setiap warga negara. Jaminan itu termasuk berkaitan dengan hukum dan politik.
“Semua warga negara punya hak politik dan hukum, semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).
Tidak hanya itu. Setiap warga negara tegas Jokowi, juga berhak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. “Dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” sambung Presiden.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Penuntasan Pelanggaran HAM Lanjut Jokowi, pemerintah berkomitmen dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lampau.
Penuntasan itu disebutnya juga tetap memegang prinsip keadilan bagi korban, dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku.
Salah satu kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang kini diusut, adalah mengenai peristiwa di Piniai, Papua.