Wahanaadvokat.com I Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, mengatakan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi membantu pemerintah mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga permasyarakatan.
Namun, Prof. Topo Santoso mengingatkan upaya mengatasi kelebihan kapasitas tidak dapat sepenuhnya diserahkan ke RUU KUHP karena aturan itu harus didukung oleh beleid lainnya, seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, dan UU Permasyarakatan.
Baca Juga:
Dinilai Masih Lemah, Ahli Hukum Sebut Aplikasi Sirekap Hanya Alat Bantu
"RUU KUHP tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan ketentuan lain," katanya saat berbicara pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (21/21/2021).
Dalam paparannya, Prof. Topo, yang saat ini bertugas sebagai anggota Tim Ahli Pembahas RUU KUHP, menunjukkan beberapa pasal memberi opsi bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, tidak semua pelaku pidana ke depannya akan dihukum penjara.
Ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHP yang menurut Topo dapat membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas, antara lain Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 79.
Baca Juga:
Resmi Diteken Jokowi, KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi
Profesor Topo pada acara diskusi menyampaikan ke depannya jika RUU KUHP disahkan jadi undang-undang ada beberapa rambu yang harus diperhatikan hakim sebelum menjatuhkan pidana penjara.
Pasal 70 ayat (1) dalam RUU KUHP mengatur pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan pada terdakwa anak, terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, terdakwa tidak menyadari perbuatannya menimbulkan kerugian besar, tindak pidana karena hasutan, dan korban turut mendorong adanya perbuatan pidana.
Keadaan lain yang dapat jadi pertimbangan hakim tak menjatuhkan hukuman penjara, yaitu tindak pidana akibat dari keadaan yang tidak mungkin terulang, serta kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan yang tak mengulangi perbuatannya.